Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa:
a. formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
