Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a. formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda