Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat permohonan diterima.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koreksi Anda
