Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengisian formulir perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap.
(3) Dokumen untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengenai perubahan bidang usaha meliputi:
a. minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan
b. berita acara Rapat Anggota.
(4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Anggaran Dasar Koperasi mengenai Penggabungan atau Pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca yang baru dari Koperasi yang menerima Penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) harus disimpan oleh notaris.
Koreksi Anda
