Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (2) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
Koreksi Anda