Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
a. perubahan bidang usaha;
b. Penggabungan; dan
c. Pembagian.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri.
(3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
