Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Koperasi telah ditandatangani.
(5) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
(6) Apabila permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri.
(7) Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
