Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal nama Koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.
Koreksi Anda