Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama Koperasi; b. nama Koperasi yang dapat dipakai; c. tanggal pengajuan; dan d. tanggal daluwarsa. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Koreksi Anda