Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan nama Koperasi. (2) Formulir pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Koperasi yang diajukan; dan b. jenis Koperasi. (3) Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. produsen; b. konsumen; c. pemasaran; d. jasa; e. simpan pinjam; f. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan g. jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah. (4) Selain mengisi formulir pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.
Koreksi Anda