Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi.
(2) Nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan
b. menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
