Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi. (2) Nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan b. menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda