Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendiri; atau b. Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Koreksi Anda