Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan melalui:
a. pertemuan kedinasan; dan
b. pertukaran data dan informasi.
Koreksi Anda
