Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan melalui: a. pertemuan kedinasan; dan b. pertukaran data dan informasi.
Koreksi Anda