Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Koreksi Anda