Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pakaian Dinas terhadap Pegawai dilakukan oleh kepala satuan kerja dan/atau pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi pengawasan pada satuan kerja.
Koreksi Anda