Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pakaian Dinas terhadap Pegawai dilakukan oleh kepala satuan kerja dan/atau pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dan fungsi pengawasan pada satuan kerja.
Koreksi Anda
