Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai gambar, pengguna, penggunaan, bahan, warna, dan ukuran tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
