Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri atas: a. sepatu dinas harian warna hitam; dan b. kaus kaki dinas harian warna hitam. (2) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sepatu dinas harian warna hitam pria; dan b. sepatu dinas harian warna hitam wanita. (3) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai saat melaksanakan tugas di lingkungan kantor pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Koreksi Anda