Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri atas:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
(2) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sepatu dinas harian warna hitam pria; dan
b. sepatu dinas harian warna hitam wanita.
(3) Sepatu dinas harian warna hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai saat melaksanakan tugas di lingkungan kantor pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Koreksi Anda
