Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. dasi; dan
b. sabuk.
(2) Dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dasi pengayoman biru;
b. dasi merah.
(3) Dasi pengayoman biru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a digunakan oleh Pegawai pada PDU.
(4) Dasi merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh petugas protokol dan pengamanan dan Pegawai penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Sabuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga.
Koreksi Anda
