Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas: a. peci; dan b. jilbab. (2) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai pria sebagai kelengkapan pada Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA. (3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai wanita berjilbab sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
Koreksi Anda