Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri atas:
a. peci; dan
b. jilbab.
(2) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai pria sebagai kelengkapan pada Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.
(3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai wanita berjilbab sebagai kelengkapan Pakaian Dinas.
Koreksi Anda
