Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan oleh Pegawai yang menduduki jabatan fungsional.
(2) Tanda fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja di bawah pin pengayoman.
Koreksi Anda
