Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h digunakan oleh Pegawai yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu.
(2) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.
Koreksi Anda
