Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h digunakan oleh Pegawai yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu. (2) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.
Koreksi Anda