Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas di bidang keprotokolan dan pengamanan.
(2) Pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada kerah baju sebelah kiri.
(3) Tata cara perolehan dan penggunaan pin protokol dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan unit pembina keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda
