Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pin pengayoman dan pin tata nilai “PASTI” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f digunakan oleh Pegawai pada PDU, PDH, pakaian batik dan Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA. (2) Pin pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri di atas saku kemeja dan diletakan paling atas dari pin lain yang dipasang. (3) Pin tata nilai “PASTI” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kanan di atas papan nama.
Koreksi Anda