Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d digunakan oleh Pegawai pada Pakaian Dinas kecuali pakaian olahraga. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kanan kemeja, sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda