Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c digunakan oleh Pegawai yang berhak. (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda kehormatan yang digunakan pada PDU; dan b. tanda kehormatan yang digunakan pada PDH. (3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku pada bagian dada sebelah kiri kemeja.
Koreksi Anda