Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian pada saat menggunakan PDH-I, PDH-II dan/atau PDH Safari. (2) Tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bintang 8 (delapan) sudut. (3) Penggunaan tanda pangkat kerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan yang diemban, dengan ketentuan: a. empat bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Menteri; b. tiga bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya setara eselon Ia dan eselon Ib, dan staf khusus Menteri; c. dua bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa; dan d. satu bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb.
Koreksi Anda