Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a digunakan oleh Pegawai pada PDU dan PDH. (2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pegawai yang berhak sesuai tingkat jabatan dan digunakan sesuai peruntukannya. (3) Tanda jabatan dipasang pada dada sebelah kanan untuk PDU dan saku sebelah kanan untuk PDH.
Koreksi Anda