Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. tanda jabatan; b. tanda pangkat kerah; c. tanda kehormatan; d. papan nama; e. brevet, pin kemahiran, dan pin pendidikan; f. pin pengayoman dan pin logo tata nilai “PASTI”; g. pin protokol dan pengamanan; h. lencana kewenangan; i. tanda fungsional; dan j. tanda pengenal.
Koreksi Anda