Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pakaian selain Pakaian Dinas Umum dan Pakaian Dinas Khusus.
(2) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pakaian batik;
b. Pakaian olahraga; dan
c. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
