Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pakaian selain Pakaian Dinas Umum dan Pakaian Dinas Khusus. (2) Pakaian dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pakaian batik; b. Pakaian olahraga; dan c. Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Koreksi Anda