Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pakaian Dinas sipil lengkap; b. Pakaian Dinas penyidik pegawai negeri sipil; dan c. Pakaian Dinas petugas protokol dan pengamanan.
Koreksi Anda