Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan, dan keterangan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan gambar, bentuk, warna, Kelengkapan, Atribut, penggunaan, dan keterangan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
