Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PDH-I; b. PDH-II; dan c. PDH safari; (2) PDH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan Pegawai dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Senin dan hari Selasa. (3) PDH-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu. (4) PDH safari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PDH safari abu-abu; dan b. PDH safari putih. (5) PDH safari abu-abu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan oleh pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional ahli utama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Selasa, jika tidak menggunakan PDH-I. (6) PDH safari putih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan oleh pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional ahli utama dalam melaksanakan tugas di dalam maupun di luar lingkungan kantor pada hari Rabu, jika tidak menggunakan PDH-II. (7) Warna PDH-I dan PDH Safari abu-abu diatur dengan ketentuan: a. kemeja berwarna abu-abu muda; dan b. celana atau rok berwarna abu-abu tua. (8) Warna PDH-II dan PDH Safari putih diatur dengan ketentuan: a. kemeja berwarna putih; dan b. celana atau rok berwarna hitam. (9) Jenis kain PDH Safari, PDH-I, dan PDH-II terbuat dari kain woolfeel hi-elo 100% (seratus persen) micro twill polyester.
Koreksi Anda