Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PDU sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a digunakan untuk acara upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Pengayoman, upacara hari besar nasional, acara penganugerahan tanda kehormatan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, acara serah terima jabatan, upacara pemakaman, upacara penerimaan atau pelepasan Pegawai, dan upacara tabur bunga makam pahlawan.
(2) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan kain woolfeel melange 100% (seratus persen) micro twill polyester.
(3) Warna PDU diatur dengan ketentuan:
a. jas berwarna abu-abu tua;
b. kemeja berwarna putih; dan
c. celana atau rok berwarna abu-abu tua.
Koreksi Anda
