Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PDU; dan b. PDH; (2) Ketentuan mengenai spesifikasi warna dan bahan PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan spesifikasi teknis warna dan spesifikasi teknis bahan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda