Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib digunakan oleh setiap Pegawai. (2) Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai wajib menggunakan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas. (3) Setiap Pegawai dalam menggunakan Pakaian Dinas wajib menjaga kerapian dan kesopanan penampilan sesuai kode etik dan kode perilaku Pegawai.
Koreksi Anda