Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. penilaian Indeks Reformasi untuk Kementerian/Lembaga; dan b. penilaian Indeks Reformasi untuk Pemerintah Daerah. (2) Penilaian Indeks Refomasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 4 (empat) variabel yang meliputi: a. tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan; b. kompetensi perancang peraturan perundang- undangan (legal drafter) yang berkualitas; c. kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan d. penataan database peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman teknis penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda