Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengukuran reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi di INDONESIA. (2) Penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Koreksi Anda