Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Notaris yang statusnya masih dalam pemblokiran, tetap diblokir sampai dengan Notaris memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda