Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Koreksi Anda
