Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi baru dalam skema pencucian uang dan pendanaan terorisme. (2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengidentifikasian dan pengukuran mengenai risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebelum pemanfaatan atau pengembangan teknologi baru. (3) Notaris harus mengelola dan memitigasi risiko atas pengembangan teknologi baru.
Koreksi Anda