Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemblokiran akun Notaris sebelum dilakukan pemeriksaan secara berjenjang. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penutupan akses akun Notaris pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pembukaan pemblokiran akun Notaris. (4) Pembukaan pemblokiran akun Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika Notaris yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda