Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Notaris yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (4), Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kenotariatan.
Koreksi Anda
