Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, Notaris menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai:
a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau
c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Koreksi Anda
