Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, Notaris menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai: a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Koreksi Anda