Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib melakukan upaya pengkinian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui oleh Notaris yang bersumber dari Pengguna Jasa yang sama atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Notaris wajib mendokumentasikan hasil pengkinian informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda