Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan kepatuhan terhadap:
a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan
b. pelaksanaan kewajiban laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dibantu oleh Majelis Pengawas Notaris.
(3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan PPATK.
(4) Ketentuan teknis mengenai tata cara pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
