Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat menggunakan hasil penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kebijakan dan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa serta tunduk pada pengawasan
dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Notaris menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab prinsip mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada Notaris tersebut.
(3) Dalam menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga, Notaris wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Notaris wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa;
b. Notaris wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
Dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh Notaris untuk penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
c. Notaris wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; dan
d. Notaris wajib memastikan tingkat risiko negara/kedudukan pihak ketiga.
(4) Dalam hal kedudukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di negara berisiko tinggi maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria:
a. berada dalam kelompok usaha yang sama dengan Notaris;
b. kelompok usaha tersebut telah menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, secara efektif sesuai dengan standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
c. kelompok usaha tersebut diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Koreksi Anda
