Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris, daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan daftar targeted financial sanction lainnya secara berkesinambungan yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional.
(2) Dalam hal terdapat kesamaan antara identitas Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris, daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan daftar targeted financial sanction lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib:
a. menolak hubungan usaha; dan/atau
b. MEMUTUSKAN hubungan usaha.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
Koreksi Anda
