Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Dokumen Transaksi Pengguna Jasa; b. Dokumen Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang diperoleh Notaris dalam rangka penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan c. Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa. (3) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mempunyai potensi Transaksi yang berisiko rendah, menengah maupun tinggi, Notaris wajib membuat Dokumen analisis kewajaran atas Transaksi Pengguna Jasa tersebut. (4) Jangka waktu penatausahaan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda