Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
3. Pengguna Jasa adalah setiap orang yang menggunakan jasa Notaris.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
7. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e. mengendalikan Korporasi; dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
10. Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b. negara asing/yurisdiksi asing; atau
c. organisasi internasional.
11. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
12. Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) adalah bentuk usaha selain Korporasi berupa penitipan dengan pengelolaan harta, yang memiliki pemisahan harta antara penerima dan pengelola harta (trustee), penitip harta (settlor), dan penerima manfaat (beneficiary), atau bentuk usaha lain yang sejenis.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
BAB II PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Koreksi Anda
