Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. gambar:
1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran;
2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan
3. 2 (dua) garis lurus sejajar;
b. tulisan: PENGAYOMAN;
c. tata warna:
1. warna biru tua sebagai dasar; dan
2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
Koreksi Anda
