Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. gambar: 1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran; 2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) garis lurus sejajar; b. tulisan: PENGAYOMAN; c. tata warna: 1. warna biru tua sebagai dasar; dan 2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
Koreksi Anda