Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan pada: a. papan nama kantor; b. pataka; c. spanduk; d. umbul-umbul; dan e. seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di lingkungan Kementerian Hukum. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Logo dapat digunakan dalam melaksanakan pekerjaan atau aktifitas yang berkaitan dengan program pembangunan dan pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum. (3) Penggunaan Logo dalam pakaian dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum yang mengatur mengenai pakaian dinas.
Koreksi Anda